ArRhyean.blogspot.com
-

Minggu, 18 September 2011

Mengapa Menggunakan Hisab

(bagian dari makalah Prof. Syamsul Anwar dengan judul Asli “Apresiasi Penetapan Awal Bulan Kamariah dan Penyatuan Kalender Hijriah Sedunia”)

1) Semangat al-Qur’an adalah penggunaan hisab. Dalam surat ar-Rahman ayat 5, Allah berfirman: “Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan” [55 : 5]. Ayat ini menegaskan bahwa matahari dan Bulan beredar dengan hokum yang pasti dan peredarannya tersebut karena itu dapat dihitung dan diprediksi. Ayat ini tidak sekedar memberi informasi, tetapi juga mengandung dorongan untuk melakukan perhitungan gerak matahari dan Bulan karena banyak kegunaannya. Di antara kegunaan perhitungan gerakan Bulan dan matahari itu, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 5 dari surat Yunus, adalah untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Atas dasar itu Syaikh Syaraf al-Qudah dari Yordania menegaskan, “Pada asasnya perhitungan bulan kamariah itu adalah dengan menggunakan hisab.” Ayat 5 surat Yunus dimaksud berbunyi:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya bagi bulan itu manzilah-manzilah, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui”[Q. 10:5]

Apabila semangat al-Quran adalah hisab, lalu mengapa Nabi Saw sendiri menggunakan dan memerintahkan melakukan rukyat? Hal itu adalah karena alasan kedua berikut;

2) Menurut Muhammad Rasyid Rida dan Mustafa az-Zarqa, perintah melakukan rukyat itu adalah perintah berillat, maksudnya perintah yang disertai alasan hukum (ilat) yang menerangkan mengapa diperintahkan demikian. Menurut kaidah fikhiah, hukum itu berlaku menurut ada atau tiadanya ilat. Apabila ada ilatnya, maka hukum diberlakukan, dan apabila tidak ilatnya, maka hukum tidak diberlakukan. Ilat perintah rukyat adalah keadaan umat yang ummi (tidak kenal baca tulis dan hisab) pada zaman Nabi Saw. Karena tidak mengenal baca tulis dan hisab, maka tidak mungkin orang pada zaman itu melakukan hisab. Untuk itu mereka diperintahkan menggunakan sarana yang mudah bagi mereka saat itu, yaitu melakukan rukyat. Ini ditegaskan oleh Nabi Saw dalam hadist riwayat al-Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari; dan kadang-kadang tiga puluh hari “ [HR al-Bukhari dan Muslim].

Hadist ini menurut Syaikh Muhammad Rasyid Rida, Mustafa az-Zarqa, dan Yusuf al-Qaradawi menerangkan ilat mengapa rukyat diperintahkan, yaitu karena keadaan ummat pada zaman itu masih ummi, yaitu sebagian terbesar tidak mengenal baca tulis dan tidak dapat melakukan hisab. Oleh karena itu, sesuai dengan kaidah fikhiah bahwa hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat, maka apabila ada ilat, yaitu keadaan ummi dalam hal ini tidak ada orang yang bisa melakukan hisab, maka digunakan rukyat, dan apabila ilat tidak ada, yaitu keadaan tidak lagi ummi di mana telah ada ahli hisab, maka perintah rukyat tidak berlaku lagi, dan metode yang digunakan adalah hisab karena sudah ada ahlinya.

Menurut Yusuf al-Qaradawi, rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana untuk mengetahui masuknya bulan. Sebagai sarana, rukyat merupakan sarana yang lemah dan tidak begitu akurat. Hisab yang menggunakan kaidah-kaidah astronomi lebih memberikan kepastian dan akurasi tinggi, serta terhindar dari kemungkinan keliru dan kedustaan. Oleh karena itu, menurut Yusuf al-Qaradawi, apabila kita telah memiliki sarana yang lebih pasti dan akurat, maka mengapa kita harus jumud bertahan dengan sesuatu sarana yang tidak menjadi tujuan pada dirinya. Ahmad Muhammad Syakir, ahli hadis abad ke-20 dari Mesir yang menurut al-Qaradawi merupakan seorang salafi murni, menegaskan bahwa wajib menggunakan hisab untuk menentukan bulan kamariah dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang yang mengetahui hisab. Dengan argument seperti itu para ulama penganut hisab tidak menjadikan rukyat sebagai syarat memulai puasa Ramadhan atau idul fitri. Ibnu Daqiq al-Id (w. 702H /1320M) dalam karyanya Syarh Umdat al-Ahkam menegaskan, rukyat secara faktual tidak disyaratkan untuk wajibnya memulai puasa karena telah disepakati bahwa orang yang berada di dalam bungker apabila hisa atau ijtihad mengetahui telah sempurnanya bulan berjalan wajiblah ia berpuasa meskipun ia tidak melihat Bulan atau tidak ada orang yang melihatnya yang memberitahukan kepadanya. (Ibnu Daqiq al-Id, Ihkam al-Ahkam Syarh Umdat al-Ahkam, edisi Muammhammad Hamid al-Faqqi dan Ahmad Muhammad Syakir [Kairo: Matba’ah as-Sunnah an-Nabawiyyah, 1953/1372)

Jadi hadis-hadis rukyat tidak ditafsirkan secara individual, melainkan ditafsirkan secara komprehensif dengan menghubungkannya kepada hadist lain terkait serta ayat-ayat al-Quran. Begitu pula hadis-hadis itu tidak ditafsirkan secara harfiah dan apa adanya, melainkan ditafsirkan dengan memperhatikan ilat yang terdapat didalamnya.

3) Alasan astronomi, bahwa dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Dr. Nidhal Guessoum, salah seorang penulis, mengeluh karena menurutnya adalah suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga hari ini tidak mempunyai system penanggalan terpadu yang jelas, padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu system kalender yang terstruktur dengan baik. Menurut Prof. Dr. Idris Ben Sari, Ketua Asosiasi Astronomi Maroko, ketiadaan kalender Islam terpadu hingga hari ini disebabkan oleh kuatnya umat Islam berpegang pada faham rukyat sehingga tidak dapat membuat suatu sistem penanggalan yang akurat dan kuat. Haruslah diakui bahwa rukyat tidak dapat menghitung tanggal jauh ke depan, karena tanggal baru bisa diketahui dengan metode rukyat pada h-1 (h min satu).

4) Rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya rukyat memaksa umat Islam untuk berbeda memulai awal bulan kamariah termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini adalah karena rukyat terbatas jangkauannya. Rukyat pada visibilitas pertama tidak dapat mengcover seluruh muka bumi, sehingga pada hari yang sama ada muka bumi yang telah merukyat dan ada muka bumi yang belum dapat merukyat. Akibatnya adalah bahwa kawasan yang telah berhasil merukyat akan memulai bulan baru pada malam itu dan keesokan harinya, dan bagian muka bumi yang belum dapat merukyat akan menggenapkan bulan berjalan dan memulai bulan baru lusa, sehingga terjadilah perbedaan memulai tanggal.

Apabila orang konsekuen dengan rukyat sesuai dengan hadis Kuraib, maka kawasan tertentu yang telah berhasil merukyat akan memulai bulan baru pada malam itu dan keesokan harinya, sedangkan sebagian yang belum dapat melihat hilal memasuki bulan baru lusa. Inilah di antara kelemahan penggunaan rukyat. Bahkan ada kawasan dunia yang untuk waktu lama tidak dapat melihat hilal atau terlambat beberapa hari untuk dapat melihatnya. Kawasan-kawasan bumi yang terletak di atas garis Lintang Utara 600 dan kawasan bumi di bawah garis Lintang Selatan 600 merupakan kawasan yang tidak normal di mana tidak dapat melihat untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan yang termasuk ke dalam Lingkaran Artika (Artic Circle) di sekitar kutub utara dan Lingkaran Antartika (Antartic Circle) di sekitar kutub selatan di mana siang pada musim panas melebihi 24 jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam. Pada musim dingin di Lingkaran Artika, matahari berada di bawah ufuk sehingga tidak ada siang. Lama malam dikawasan ini bervariasi sejak 24 jam di garis Lingkaran Artika hingga 6 bulan di kutub utara. Selama itu matahari bergerak di bagian selatan bumi sehingga tidak terlihat di kawasan utara (di Lingkaran Artika). Ketika saat ijtiak (konjungsi) – selama musim dingin – Bulan berada di tengah-tengah antara matahari dan bumi atau masih di sekitar itu, maka ia tidak akan terlihat di Lingkaran Artika karena seperti juga matahari, Bulan berada di bawah ufuk. Oleh karena itu hilal tidak pernah terlihat di kawasan tersebut selama beberapa hari dan baru akan terlihat setelah besar dan menjauh dari garis konjungsi.

5) Jangkauan rukyat terbatas, di mana hanya bisa diberlakukan kea rah timur sejauh maksimal 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin untuk menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Jadi orang Indonesia tidak mungkin menanti terjadinya rukyat di New York (selisih waktu 12 jam) karena ketika di New York rukyat terjadi sekitar pukul 06.00 sore misalnya, di Indonesia jam sudah menunjukkan pukul 06.00 pagi hari berikutnya. Pada hal orang di kawasan timur tersebut (misalnya di Indonesia Timur) pada pukul 04.00 pagi waktu setempat harus sudah mendapatkan kepastian apakah mereka akan makan sahur untuk memulai puasa Ramadhan ataukah tidak, sementara rukyatnya sendiri saat itu belum terjadi, karena baru diperkirakan akan terjadi beberapa jam lagi. Mereka tidak bisa menunggu lebih lama karena keburu pagi. Jadi rukyat fikliah (fisik) tidak bisa menyatukan awal bulan kamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya.

6) Rukyat menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah, karena rukyat itu terbatas liputannya. Bisa terjadi bahwa di Mekah belum terjadi rukyat sementara di daerah lain (sebelah barat) sudah terjadi rukyat; sehingga kawasan sebelah barat itu akan mendahului Mekah memasuki bulan baru. Atau di Mekah sudah terjadi rukyat sementara di kawasan lain (sebelah timur) belum terjadi rukyat, sehingga kawasan di sebelah timur itu akan terlambat satu hari memasuki bulan baru dari Mekah. Problemnya disini adalah bahwa rukyat dapat menyebabkan orang di kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di kawasan ujung barat itu dan puasa pada hari raya dilarang. Bagi kawasan di sebelah timur Mekah, problemnya adalah bisa jadi hari wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan tanggal 8 Zulhijjah di kawasan ujung timur bumi. Hal ini dapat dilihat pada contoh kasus Zulhijjah 1439 H

Jadi rukyat menyebabkan umat Islam di kawasan waktu ujung barat tidak dapat melaksanakan puasa Arafah. Inilah mengapa rukyat terpaksa harus ditinggalkan. Oleh Karena itu pula kita tidak dapat dengan enteng mengatakan bahwa besok haji, bila di Mekah jamaah haji wukuf, maka kita puasa Arafah dan besoknya lebaran haji. Kalau orang di kawasan zona waktu barat menunda masuk bulan Zulhijjah yang hilalnya sudah terpampang di ufuk demi menunggu Mekah, maka ini akan membuat system kalender menjadi kacau balau, serta melanggar ketentuan bahwa “apabila kamu telah melihat hilal puasalah, dan apabila kamu melihatnya berharirayalah”.

0 komentar:

Your Ad Here
IKLAN BARIS