ArRhyean.blogspot.com
-

Kamis, 09 Juni 2011

Prospek Investasi Syariah di Pasar Modal Indonesia

investaaiHari ini (9/7), saya dan teman-teman mengikuti seminar dari BEI (Bursa Efek Indonesia), dalam seminar dijelaskan bagaimana prospek investasi secara syariah dipasar modal. Dari beberapa sisi pasar modal merupakan pasar yang mempunyai juga peran penting dalam meningkat ekonomi dalam negeri, dari sisi lain bahwa negara indonesia merupakan negara yang jumlah masyarakat pemeluk agama islam terbesar ke 2 didunia. sehingga kita tahu bahwa prospek investasi syariah sangat menguntungkan, tapi kita juga perlu diketahui bahwa bukan sekedar dari bahwa negara indonesia merupakan negara yang terbesar yang banyak memeluk agama islam, tapi dilihat dari sisi syariah dalam islam, bahwa sistemnya memang menguntungkan untuk dua belah pihak yang kita menanamkan modalnya serta yang mengelola dana tersebut.

Dalam Bursa Efek Indonesia udah tercatat sekitar 400 lebih perusahaan yang sudah masuk dalam bursa pasar modal, sebagian dari itu udah masuk dalam sistem syariah. dan itu akan berkembang seiringnya sosialisai dan kerja dari pemerintah terutama dalam Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK, ketika itu dilakukan secara kesinambungan maka produk pasar modal secara syariah akan menjadi produk utama pasar modal indonesia. Secara Fatwa tentang halal dan haram tentang pasar modal, MUI mengeluarkan Fatwa tentang Pasar Modal pada nomor 80 tentang mekanisme syariah perdagangan saham dan indeks saham syariah indonesia (ISSI). sehingga pada tanggal 12 mei 2011 bertempat di hotel JW Marriot Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Fatwa DSN MUI no. 80 tersebut.

Fatwa MUI no. 8 merupakan fatwa yang memberikan rasa aman kepada investor yang menjunjung tinggi atau memperhatikan prinsip syariah dalam berinvestasi. Dalam fatwa no. 80 disebutkan bahwa mekanisme perdagangan saham dipasar regular Bursa Efek telah memenuhi prinsip syariah apabila memenuhi ketentuan khusus sebagai berikut :

1. Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya efek bersifat ekuitas yang sesuai prinsip syariah (masuk ke dalam daftar efek syariah)

2. Tidak boleh melakukan kegiatan/tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (ada sebanyak 14 kegiatan yang tidak sesuai prinsip syariah)

Akad-akad dalam investasi syariah dipasar modal indonesia : 1) akad ishtisna yang merupakan akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahaan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. 2) akad mudharabah merupakan  akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal (shahib al-mal) dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian (mudharib). 3) akad musyawarah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mengabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya. 4) akad ijarah merupakan akad dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaa atau pemanfaatan atas sesuatu barang atau jasa yang dimiliki pemberi sewa atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan upah (ujirah), tanpa diikuti dengan berakihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek ijarah. 5) akad wakalah merupakan akad dimana pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memeberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) utnuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. 6) akad kafalah merupakan akad dimana pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul/’anhu/ashi/debitur) utnuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur) *info BEI

cuma sampai disitu info tentang investasi syariah yang bisa saya berikan……..terima kasih, janga lupa tulis komentar anda di buku tamu blog saya dan follow.

0 komentar:

Your Ad Here
IKLAN BARIS